|
Susunan Organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, terdiri atas:
a. Kepala Dinas ;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Program dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
3. Sub Bagian Keuangan;
c. Bidang Kebudayaan, membawahkan :
1. Seksi Kesenian
2. Seksi Budaya; dan
3. Seksi Komunitas Budaya;
d. Bidang Jasa, Obyek dan Daya Tarik Wisata, membawahkan :
1. Seksi Jasa Wisata ;
2. Seksi Obyek dan Daya Tarik Wisata; dan
3. Seksi Rekreasi dan Hiburan Umum;
e. Bidang Sarana Wisata, membawahkan :
1. Seksi Akomodasi ;
2. Seksi Restoran dan Rumah Makan ;dan
3. Seksi Aneka Sarana Wisata
f. Bidang Promosi dan Pemasaran, membawahkan :
1. Seksi Bahan Promosi ;
2. Seksi pameran, Even dan Peristiwa Pariwisata; dan
3. Seksi Kemitraan dan HUbungan antar Lembaga ;
g. UPT ;dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
|